Buleleng, - Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Bali, Kolonel Sus Lukas Sambiono, S.H., melakukan sosialisasi tugas dan fungsi di Kodim 1609/Buleleng. Kegiatan ini diikuti oleh Komandan Satuan dan Kadisjan di wilayah Kodim 1609/Buleleng beserta anggota. Rabu (22/11/23).
Dalam sambutannya, Dandim 1609/Buleleng, Letkol Kav Angga Nurdyana, S.Sos., M.I.P., menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Letkol Angga mengatakan, kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait masalah hukum dan tidak terjadi salah tafsir terkait mekanisme undang - undang yang berlaku saat ini, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas.
Sementara itu, Aspidmil Kejati Bali, Kolonel Sus Lukas Sambiono, menyampaikan bahwa tugas pokok Aspidmil adalah melaksanakan koordinasi teknis perkara koneksitas. Penanganan perkara koneksitas adalah penanganan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan dua orang atau lebih dalam perkara pidana sipil dan militer.
Kolonel Sus Lukas Sambiono juga menyampaikan tugas dan fungsi utama dari Aspidmil sebagai pendelegasian kewenangan Jampidmil, yaitu mengelola laporan dan pengaduan masyarakat, melaksanakan penyidikan perkara koneksitas, meneliti hasil penyidikan, menyerahkan perkara, menutup perkara,
menghentikan penuntutan, melaksanakan penuntutan, melaksanakan perlawanan, melaksanakan upaya hukum, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan dialog interaktif. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para aparat penegak hukum dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif dan terpadu demi tegaknya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat.