Buleleng, 30 Agustus 2023 - Pemerintah Kabupaten Buleleng, melalui Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A., didampingi Dandim 1609/Buleleng Letkol Kav Angga Nurdyana, S.Sos., M.I.P., dan pejabat penting lainnya melakukan mediasi dengan kelompok Petani Margarana Mandiri, Kelompok Petani Suka Makmur dan masyarakat Eks Tim-tim, terkait permohonan lahan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Mediasi yang dilaksanakan di dua tempat, yakni di Desa Pemuteran dan Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, pada Rabu (30/8/2023), menghasilkan kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam mediasi di Desa Pemuteran, Pj. Bupati Buleleng menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan kebijakan untuk membagikan lahan seluas 80 hektare kepada petani Margarana maupun suka makmur. Kebijakan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara pemerintah provinsi, DPRD, dan tim 13.
Petani Margarana maupun Petani Suka Makmur menyetujui kebijakan tersebut, dengan catatan pemerintah provinsi dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan.
Sementara itu, dalam mediasi di Desa Sumberklampok, Pj. Bupati Buleleng menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan membantu masyarakat Eks Tim-tim untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Permohonan tersebut akan dibawa langsung oleh Pj. Bupati Buleleng, perwakilan masyarakat, dan KPA Wilayah Bali.
Kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan, sehingga masyarakat dapat mendapatkan kepastian atas lahan yang mereka garap.