Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejati Provinsi Bali Sosialisasikan Upaya Hukum dan Eksekusi Terkait Dengan Perkara yang Berpotensi Koneksitas di Kodim 1609/Buleleng

Rabu, 08 Maret 2023 | 15:14 WIB Last Updated 2023-03-25T23:26:36Z

BULELENG - Aspidmil (Asisten Bidang Pidana Militer) Kejaksaaan Tinggi Bali Kolonel Sus Lukas Sambiono, S.H. didampingi  Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Ida  Bagus Alit Ambara Pidada, SH., MH, Kepala Seksi Penuntutan Pada Asisten Bidang Pidana Militer (Jaksa Madya IV/a)  I Gusti Bagus Suralaga, S.H., Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Asisten Bidang Pidana Militer (Jaksa Madya IV/a) Gusti Ngurah Agung Puger, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional pada Asisten Bidang Pidana Militer (Jaksa Utama Pratama IV/b) A. A. Alit Rai Suastika, SH, mengunjungi Kodim1609/Buleleng.Rabu,08/03/23

Kedatangan rombongan Aspidmil (Asisten Bidang Pidana Militer) Kejaksaaan Tinggi Bali di Makodim di sambut oleh seluruh Perwira Kodim 1609/Buleleng yang dipimpin oleh Kapten Inf Rifa'i Danramil 04/Tejakula

Kunjungan Aspidmil di Makodim bertujuan untuk mensosialisasikan  adanya pembentukan  Struktur Baru Bidang Pidana Militer dilingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mempunyai tugas wewenang dibidang Penindakan, Penuntutan dan Upaya Hukum dan Eksekusi terkait dengan perkara yang berpotensi Koneksitas (Perkara yang dilakukan oleh TNI bersama sama dengan Sipil)

Kolonel Sus Lukas Sambiono, S.H. menyampaikan bahwa pembentukan Struktur Baru Bidang Pidana Militer dilingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di dasari oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI tentang Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,  Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Jaksa Agung RI Normor: PER-006/JA/07/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI

Ditambahkan Keberadaan Struktur baru ini tidak mengurangi kewenangan penyidik di satuan masing - masing, akan tetapi kewenangannya tersebut bersifat mengkoordinasikan antara fungsi kejaksaan dengan fungsi Oditural Militer termasuk penyidikan perkara pidana yang melibatkan oknum anggota TNI" 

Intinya, Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa apabila ada perkara koneksitas keterlibatan Militer dan Sipil harus dilaksanakan monitoring dan koordinasi teknis kepada Satker jajaran TNI maupun kejaksaan" Ucapnya

Ditempat terpisah Dandim 1609/Buleleng Letkol Arh Tamaji, S.Sos., M.I.Pol menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kolonel Sus Lukas Sambiono, S.H. Asisten Bidang Pidana Militer Kejaksaaan Tinggi Bali yang telah meluangkan waktunya untuk datang ke Makodim 1609/Buleleng memberikan sosialisasi dan koordinasi terkait tentang koneksitas hukum kepada seluruh Perwira Kodim 1609/Buleleng

Dengan kegiatan sosialisasi langsung di instansi Militer (Kodim Buleleng) dapat memberikan  pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana  penanganan kasus tindak pidana di Militer yang dilakukan oleh TNI bersama warga Sipil" Ucap Letkol Tamaji

#Kodam_IX_Udayana #Korem163Wsa #TNI_AD #Puspen_TNI#infobali #infotni  #bersamarakyattnikuat

×
Berita Terbaru Update