BULELENG – Prajurit, PNS dan Persit Kodim 1609/Buleleng menerima Penyuluhan Hukum di Aula Makodim yang diberikan oleh Kumdam IX/Udayana Letkol CHK Nyoman Arta.Jumat, 17 Pebruari 2023
Dengan Tema “ Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Kesadaran Hukum Prajurit Dalam Rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD” yang diberikan oleh Tim Penyuluh Hukum Kumdam IX/Udayana, Kalak dukbankum Kumdam IX/Udayana Letkol CHK Nyoman Arta yang dihadiri sekitar 50 orang
Dandim 1609/Buleleng yang diwakili Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bekal agar para Anggota TNI, PNS dan Persit dapat mengerti tentang Hukum dan meminimalisir terjadi pelanggaran di lingkungan Satuan serta di masyarakat
Letkol Nyoman menerangkan bahwa perkara yang menonjol di wilayah Kodam IX/Udayana tahun 2022 adalah Disersi dengan jumlah 17 kasus, Penipuan 9 kasus, Penganiayaan 6 kasus, KDRT 4 Kasus, Asusila 2 kasus, Narkoba 3 kasus dan Lakalin 4 kasus
Beliau juga menjelaskan tentang apa itu Pidana Umum dan apa itu Pidana Militer, diterangkan bahwa Pidana Umum merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan yang termasuk dalam kitab undang undang hukum pidana (KUHP) seperti Asusila, Pembunuhan, Penganiayaan, Penculikan dan Perkelahian
Sedangkan Tindak Pidana Militer yaitu segala tindak kejahatan yang dilakukan oleh Militer sebagaimana diatur dan di ancam dalam Hukum Pidana Militer seperti THTI, Disersi dan Pembangkangan Militer terhadap perintah dinas (Pasal 103 KUHPM)” Jelas Letkol Nyoman
#Kodam_IX_Udayana #Korem163Wsa #TNI_AD #Puspen_TNI#infobali #infotni #bersamarakyattnikuat
Tag Terpopuler
› Hukum
› Kodim 1609 Buleleng
› pelanggaran
Minimalisir Pelanggaran, Kodim 1609/Buleleng menerima Penyuluhan Hukum
Minimalisir Pelanggaran, Kodim 1609/Buleleng menerima Penyuluhan Hukum
Kodim Buleleng
Sabtu, 18 Februari 2023 | 11:07 WIB
Last Updated
2023-03-25T23:40:01Z